Apa Motif Jokowi Downgrade BIN?

Jokowi kembali menggebrak. Kali inimengobok-obok Badan Intelijen Negara (BIN) dengan men-downgra-nya

Jokowi kembali membuat gebrakan. Kali ini sebagai Presiden Republik Indonesia, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengobok-obok Badan Intelijen Negara (BIN). Bukan hanya itu, dengan gebrakannya ini, Jokowi bisa dibilang men-downgrade BIN sampai dua level.

Apa motif Jokowi melakukannya? Dan, adalah tujuan politik di belakangnya?

Dalam 9 Tahun, 2 Kali Jokowi Ngoprek BIN

Seperti yang diberitakan sejumlah media, pada 18 Januari 2023, Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memimpin Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan (Rapim Kemhan) tahun 2023.

Dalam rapat yang digelar secara tatap muka dan video conference, di Ruang Bhineka Tunggal Ika (BTI), itu, Jokowi menginstruksikan Menhan Prabowo untuk mengorkestrasi atau memadukan informasi intelijen yang tersebar di berbagai instansi.

“Oleh sebab itu saya minta Kementerian Pertahanan harus bisa menjadi orkestrator, mengorkestrasi informasi intelijen pertahanan dan keamanan dari TNI, Polri, BIN dan informasi intelijen dari lembaga lain sehingga menjadi informasi yang satu, sehingga kita dapat mengambil kebijakan yang benar,” kata Jokowi seperti yang dikutip situs resmi Kemenhan.

Instruksi Jokowi kepada Kemenhan yang saat ini dipimpin oleh Prabowo ini menarik. Pasalnya, selama 9 tahun masa pemerintahannya, Jokowi tercatat telah dua kali mengotak-atik posisi BIN.

Pada 2020, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Melalui Pasal 4 perpres ini, Jokowi mencoret BIN dari daftar instansi yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. 

Dengan keluarnya perpres yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2020 itu, kedudukan BIN langsung berada di bawah koordinasi Presiden RI.

Langkah Jokowi ini sebenarnya sudah tepat. Karena memang sebaiknya BIN yang merupakan salah satu unit strategis tidak dikoordinasikan Menko Polhukam, tetapi langsung di bawah Presiden. Terlebih pemosisian ini sesuai Pasal 6 Perpres No. 67/2019 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, 

Dalam pasal itu, nama instansi BIN tidak disebut. Bahkan, dari 17 pasal pada perpres tersebut, kata BIN sama sekali tidak ditemukan.

BIN, menurut Pasal 37 UU 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Karenanya, menurut Pasal 42 (1) BIN melaporkan dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan intelijen negara secara tertulis kepada Presiden.