Proporsional Terbuka atau Tertutup, Sistem Mana yang Untungkan Nasrudin Azis?

Sebagai Walikota Cirebon, Nasrudin Azis memiliki popularitas dan tingkat elektabilitas yang tak diragukan lagi. Namun, langkahnya menuju DPR RI dapat terganjal jika MK memutuskan untuk mengubah sistem pemilu

“Proses kaderisasi di internal partai, adalah tugas partai yang sangat penting bagi masa depan,” ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 6 Maret 2023. 

Sikap PDIP tersebut mendapat dukungan dari Partai Bulan Bintang (PBB). Tidak tanggung-tanggung, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bersama Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noor resmi ikut dalam gugatan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya, mengajukan diri sebagai pihak terkait.

“Kami sudah memasukkan sebagai pihak terkait sesuai dengan UU 7/2017 soal proporsional tertutup. Prof. Yusril dan saya sebagai pemohon,” kata Ferry saat dihubungi CNNIndonesia.com pada 13 Januari 2023.

PBB beralasan sistem proporsional terbuka saat ini tak adil bagi partai-partai yang tak punya modal besar.

Turut sertanya Yusril yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara dan beberapa kali memenangkan gugatan di MK ini pastinya membuat “timbangan” bergeser jauh. Terlebih, baik sistem proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup tidak diatur dalam UUD.

Jika dengan dalil-dalil yang diajukan para pemohon mampu mempengaruhi hakim-hakim MK, maka gugatan pun akan dikabulkan. Dan, Pemilu Legislatif 2024 akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sistem Pemilu Ini Bisa Ganjal Langkah Nasrudin Azis

Sebagai Walikota Kota Cirebon dua periode, Azis pastinya bukan hanya memiliki tingkat popularitas yang tinggi, tingkat elektabilitasnya atau keterpilihannya pasti tinggi. Karenanya, terlepas dari sistem proporsional yang diterapkan, masuknya Nasrudin Azis ke PDIP pastilah mendatangkan keuntungan besar bagi partai berlambang banteng moncong itu. 

Singkatnya, dengan menggunakan sistem proposal manapun, Azis tetap merupakan vote getter bai parpol yang diketuai oleh Megawati Soekarnoputri itu, 

Jika pemilu legislatif (masih) menggunakan sistem proporsional terbuka, dengan tingkat popularitas dan tingkat elektabilitasnya itu, Azis pastinya bisa dengan melenggang kangkung melangkahkan kakinya menuju Senayan, Jakarta. Bahkan, sekalipun ia mendapat nomor “urut sepatu’ alias nomor urut bawah.

Pasalnya, dalam sistem pemilu proporsional terbuka, setiap calon bersaing, bukan hanya dengan calon-calon dari partai lain, tetapi juga dengan calon-calon separtainya. Maka, kalaupun mendapat nomor urut 10 atau di bawahnya, Azis masih bisa lolos ke Senayan asalkan suara yang diraihnya mencapai ambang batas.