Soal Harun Masiku di Luar Negeri, KPK Ngibul

Jika melihat kenaifan cerita Ali Fikri tentang proses “menghilangnya” Harun Masiku, bisa disimpulkan bila KPK sebenarnya tidak melepaskan buruannya ini.

Pasca penangkapan Wahyu, media menginformasikan bahwa Harun masih berada di Singapura sejak kepergiannya pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum Wahyu di-OTT.

Harun Masiku pergi ke Singapura hanya dua hari jelang OTT terhadap Wahyu Setiawan. Kebetulan?

Harun Masiku pun dinyatakan telah menghilang.

Seminggu setelahnya terjadi kegemparan. Ketika itu, pada 16 Januari 2020, Koran Tempo memberitakan bahwa Harun sebenarnya sudah kembali ke tanah air pada 7 Januari 2020 atau H-1 jelang penangkapan Wahyu.

Berita Koran Tempo itu pun dibantah Menkumham Yasonna Yaoli. Kader PDIP ini keukeuh menegaskan bila Harun masih berada di luar negeri.

“Pokoknya belum di Indonesia,” tegas Yasonna saat ditemui jurnalis di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA, Jakarta Timur pada 16 Januari 2020.

Bantahan Yasonna ini terkesan asal bunyi. Sebab, Dalam laporannya Koran Tempo juga melampirkan foto tangkapan CCTV Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta yang merekam kedatangan Harun Masiku pada 7 Januari 2020.

Kemenkumham baru mengakui kebenaran laporan Koran Tempo enam hari kemudian

Pada 22 Januari 2020, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Sofyan Kurniawan mengaku bahwa data kedatangan Harun sebenarnya tercatat di dalam komputer di Terminal 2F Bandara Soetta. Namun, katanya, data itu tidak ditransfer ke server lokal bandara maupun ke server di Pusat Data Keimigrasian.

Problem ini, masih menurut pengakuan Sofyan, sebetulnya telah terjadi sejak 23 Desember 2019. Selain Harun, data 120.661 penumpang di terminal 2F lainnya juga tidak terkirim ke server pusat. Kata Sofyan, masalah ini terjadi karena vendor lupa menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dengan server lokal Bandara dan Pusat Data Imigrasi di Ditjen Imigrasi.

Perbaikan, masih menurut Sofyan, baru dilakukan pada 10 Januari 2020. Karenanya, data kedatangan Harun baru terkirim ke server pusat pada 19 Januari 2020.

Harun Masiku keluar-masuk pada saat sistem sedang error! Dan perbaikan baru dilakukan setelah Harun Masiku dinyatakan telah “menghilang”. Kebetulankah?

Dari sinilah timbul dugaan bila pemerintah berupaya menutup-nutupi keberadaan Harun Masiku.

Tutupi Jejak Harun Masiku, KPK Lakukan Kebohongan Publik

Sebenarnya KPK sudah mengetahui bila Harun berada di Jakarta pada 8 Januari 2020 atau pada hari yang sama saat KPK meng-OTT Wahyu Setiawan.