Proporsional Terbuka atau Tertutup, Sistem Mana yang Untungkan Nasrudin Azis?

Sebagai Walikota Cirebon, Nasrudin Azis memiliki popularitas dan tingkat elektabilitas yang tak diragukan lagi. Namun, langkahnya menuju DPR RI dapat terganjal jika MK memutuskan untuk mengubah sistem pemilu

Dalam sistem proporsional tertutup, nomor urut ditentukan oleh parpol. Dengan demikian, calon yang menduduki jabatan struktural partai dan kader-kader lawas lebih berpeluang menempati nomor-nomor jadi.

Namun demikian, dengan menggunakan sistem proporsional tertutup, praktek-praktek politik uang lebih mudah diawasi. Di samping itu, proses penghitungan suara pun menjadi lebih ringkas.

Nah, sistem proporsional terbuka yang diberlakukan pada Pemilu Legislatif 2024 ini kini mendapat gugatan. 

Gugatan tersebut dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2022 oleh dua kader parpol dan empat perorangan ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem); Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Keenamnya menggandeng pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

Kepada MK, keenamnya mengajukan uji materi terhadap  Para pemohon menguji materi Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), serta Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

“Menyatakan frasa ‘terbuka’ pada Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar pemohon dalam salinan permohonan yang dilansir website MK pada 17 November 2022.

Masih menurut pemohon, sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol juga disebut-sebut pemohon memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

“Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat,” papar pemohon

Gugatan keenam pemohon ternyata mendapat dukungan dari PDIP dan ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri.

Dalih PDIP mendukung sistem proporsional tertutup adalah untuk menjaga marwah partai politik dalam proses pemilu di Indonesia. Karena dengan sistem ini, menurut PDIP, partai politik bertanggung jawab dalam mendidik dan menyiapkan kadernya.